web widgets

Kamis, 26 Maret 2015

Kriteria Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan PNS Tahun 2015

Program subsidi tunjangan fungsional (STF) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) atau yang lebih akrab dikenal dengan Guru Honorer yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. pada berita yang telah lalu kami telah sedikit memberikan informasi akan juknis dari kemdikbud menyangkut
Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan PNS Tahun 2015 Ini Kriterianya

Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Fungsional
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)
  2. Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-UndangNomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
  3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;
  4. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
  5. Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
  6. Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.


Penetapan dan Pendistribusian Kuota
  1. Guru yang termasuk sebagai nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional adalah semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas.
  2. Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional berdasarkan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional.
  3. Penentuan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria dan skala prioritas yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan.
  4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan nominasi subsidi tunjangan fungsional apabila guru guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ditentukan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional.
  5. Setelah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak ditentukannya nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional, Pemerintah akan menetapkan penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota yang diterima oleh masing-masing kabupaten/kota
Semoga Bermanfaat dan Terima Kasih

Senin, 19 Januari 2015

Langkah-langkah Untuk Bergabung POPSI (PERSATUAN OPERATOR SEKOLAH INDONESIA)

Bagi Rekan OPS yang Ingin Bergabung Di PERSATUAN OPERATOR SEKOLAH INDONESIA.
CARA UNTUK BERGABUNG DI PERSATUAN OPERATOR SEKOLAH INDONESIA (POPSI)

Berikut Langkah-Langkahnya.


  1. Login pada alamat berikut Link
  2. Kemudian klik pada Pendaftaran
    CARA UNTUK BERGABUNG DI PERSATUAN OPERATOR SEKOLAH INDONESIA (POPSI)
  3. Setelah itu maka akan muncul seperti gambar di bawah ini, kemudian Klik Daftar pada pojok kanan bawah.
    CARA UNTUK BERGABUNG DI PERSATUAN OPERATOR SEKOLAH INDONESIA (POPSI)
  4. Maka akan muncul data yang harus di isi dilengkapi, kita lengkapi data diri kita, kemudian kita Klik simpan.
    CARA UNTUK BERGABUNG DI PERSATUAN OPERATOR SEKOLAH INDONESIA (POPSI)
  5. Setelah selesai menyimpan, selanjutnya klik pada Managemen Userdi beranda, maka kita disuruh login Form, masukkan email yang telah kita daftarkan pada menu pendaftaran, dan Pasword dimasukkan sama dengan email yang kita masukkan. setelah masuk segera lakukan perubahan pasword. maka akan muncul seperti gambar berikut.
    CARA UNTUK BERGABUNG DI PERSATUAN OPERATOR SEKOLAH INDONESIA (POPSI)
  6. Lakukan lagi Edit Profil, lengkapi kembali data kita, kita unggah foto dengan ukuran yang diminta, lalu simpan.
  7. Langkah terakhir kita Cetak Form
  8. Jika ingin mengganti password, maka klik Ubah Pasword seperti gambar diatas.
  9. Selesai.

Terima kasih telah membaca Langkah-langkah Untuk Bergabung di Persatuan Operator Sekolah Indonesia. Semoga Bermanfaat.

Senin, 25 Agustus 2014

INFORMASI PENDAFTARAN TES CPNS 2014

  1.  PERSYARATAN PENDAFTARAN
Kementerian/Lembaga non Kementerian, Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota tertentu, membuka kesempatan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2014 untuk mengisi lowongan formasi dengan kualifikasi pendidikan tertentu. Seluruh calon peserta test CPNS 2014 diharapkan melakukan pendaftaran secara online dengan ketentuan sebagai berikut;

Umum
  • Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan formasi yang dibutuhkan;
  • Pria dan Wanita dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 01 September 2014. Catt : usia maksimal secara umum adalah 35 tahun, namun setiap instansi mempunyai kewenangan untuk menetapkan batasan usia maksimal yang akan diterima;
  • 3. Berijazah, lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakredirasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) minimal C atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Surat Keterangan Lulus / Ijazah sementara tidak berlaku;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak terikat hubungan kerja/ikatan dinas dengan Instansi Pemerintah atau Badan Swasta lainnya;
  • Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah (PUNP);
  • Tidak pernah tersangkut perkara pidana atau kasus narkoba;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Calon pelamar di seluruh Indonesia dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website Panselnas di: https://panselnas.menpan.go.id untuk mendapatkan username dan password yang kemudian digunakan untuk log in ke SSCN di:http://sscn.bkn.go.id/;
  • Setelah mengisi form registrasi melalui website pada SSCN maka pelamar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran.
    • Calon Pelamar Instansi Pemerintah Pusat Kementerian/Lembaga/Badan:
      • Calon Pelamar Formasi Pusat:
        • Tanda Bukti pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada Biro Kepegawaian kantor pusat instansi yang dilamar;
      • Calon Pelamar Formasi Kantor Wilayah
        • Tanda Bukti pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada Bagian Kepegawaian kantor wilayah instansi yang dilamar
    • Calon Pelamar Instansi Pemerintah Daerah Propinsi/Kota/Kabupaten
      • Tanda Bukti pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada Badan Kepegawaian Daerah instansi Pemerintah Daerah yang dilamar
  • Pendaftaran secara online dimulai pada tanggal 20 Agustus - 3 September 2014 jam 24.00 waktu setempat.
  • Verifikasi berkas lamaran lengkap di masing-masing instansi dimulai pada tanggal 23 Agustus - 5 September 2014, jam 08.00 - 16.00 waktu setempat.
  • Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1(satu) instansi.
  • Lowongan Formasi dan kualifikasi pendidikan serta persyaratan tambahan lainnya dapat dilihat pada panduan pendaftaran masing-masing jalur penerimaan setiap instansi pada link Pengumuman Pendaftaran.

KHUSUS :
  • Membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam dengan melampirkan :
    • Daftar Riwayat Hidup (DRH) meliputi pendidikan formal dan informal serta pengalaman. Khusus pendidikan formal harus dituliskan dari mulai Sekolah Dasar sampai dengan pendidikan terakhir, nama lembaga pendidikan, tahun lulus pendidikan dan nilai rata-rata ijazah atau IPK;
    • Fotocopy Ijazah / STTB terakhir yang disahkan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang : Rektor/Dekan/Ketua/Direktur dengan stempel basah (bukan stempel foto copy);
    • Transkrip nilai akademik yang dilegalisir oleh Dekan Fakultas bagi Perguruan Tinggi Swasta sesuai peraturan pemerintah;
    • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku pada saat pendaftaran 1 (satu) lembar.
    • Pas foto berwarna 4x6 : 3 lembar

2. PANDUAN PENDAFTARAN
  • Masuk ke portal Panselnas di http://panselnas.menpan.go.id untuk melakukan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, instansi yang dipilih dan e-mail.
  • Log in ke http://sscn.bkn.go.id dengan mengisi username & password yang sudah dikirim via e-mail.
    • Klik DAFTAR untuk mengisi formulir pendaftaran.
    • Isi formulir registrasi yang muncul.
    • Pastikan isian data pribadi pada form registrasi sesuai dengan KTP.
    • Pastikan isian jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
    • Klik check box mengenai kebenaran data yang telah dimasukkan
    • Masukkan kode captcha yang tertera.
    • Klik tombol Daftar untuk memproses pendaftaran dan mendapatkan nomor registrasi.
    • Cetak tanda bukti pendaftaran.
      • Tanda bukti pendaftaran berupa file dalam format PDF yang dapat disimpan di flashdisk dan dapat dicetak ditempat lain.
      • Tanda bukti pendaftaran yang sudah dicetak agar dibawa pada saat verifikasi dokumen lamaran di panitia penerimaan CPNS masing-masing instansi.
  • Melakukan verifikasi dokumen
    • Verifikasi dokumen dilakukan oleh Panitia Penerimaan CPNS yang ada pada masing-masing instansi yang dilamar.
    • Instansi menentukan apakah dokumen lamaran dibawa oleh pelamar yang bersangkutan atau dikirim melalui Pos Indonesia.
    • Verifikasi dokumen tersebut untuk memastikan kesesuaian data pelamar pada isian formulir pendaftaran dan pilihan formasi serta pendidikan apakah telah terisi dengan data yang benar.
  • Mengikuti ujian seleksi pada waktu yang telah ditentukan.
  • Setelah mengikuti ujian seleksi masuk, Anda dapat melihat hasil seleksi pada tanggal pengumuman.

3. PELAKSANAAN UJIAN
  1. Test dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Pra Test
    • Peserta ujian agar sudah mengetahui kapan jadwal (tanggal dan jam) serta lokasi ujiannya masing-masing.
    • Peserta ujian agar datang minimal 30 menit sebelum ujian dimulai.
    Pelaksanaan Test:
    • 5 menit persiapan peserta memasuki ruangan test dengan posisi duduk yang tidak ditentukan oleh panitia.
    • 15 menit pengarahan tata cara ujian menggunakan sistem CAT oleh panitia pelaksanaan ujian.
    • 90 menit pelaksanaan ujian.
    • Dilarang membawa peralatan elektronis ke dalam ruangan test.
    • Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian ke dalam ruangan ujian.
    • Jika ada peserta yang diketahui melakukan tindakan curang yang merugikan peserta lain maka akan di diskualifikasikan dan dinyatakan gugur sebagai peserta ujian.

  2. 4. MATERI UJIAN
  • Tes Kompetensi Dasar (TKD)
    • Tes Wawasan Kebangsaan
    • Tes Intelegensia Umum
    • Tes Karakteristik Pribadi
  • Tes Kompetensi Bidang (TKB)
  • Bagi peserta yang memenuhi passing grade dan dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD) selanjutnya berhak mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB). Namun ada beberapa instansi dan jurusan tertentu yang tidak memerlukan tes TKB, artinya setelah lulus TKD maka berarti lulus ujian CPNS.

Jumat, 22 Agustus 2014

MENGGABUNGKAN FILE PDF MENJADI SATU FILE

Sebagai mahasiswa adakalanya anda memerlukan sebuah software yang dapat menggabungkan beberapa file PDF menjadi satu. Misalkan, saat anda ingin menyusun softcopy laporan tugas akhir dalam format pdf. Isi laporan tugas akhir yang sudah di-convert dengan microsoft word 2010 menjadi format pdf, hendak anda gabung dengan lembar pengesahan yang telah anda pindai dengan mesin scanner. Atau jika anda ingin melamar kerja secara online, dan ingin menggabungkan berkas-berkas anda menjadi satu file pdf. Cara ini sebanarnya sudah cukup lama dikenal, namun ternyata masih banyak orang yang belum mengetahuinya.




PDF Binder yang beroperasi dalam sistem windows hadir sebagai solusi untuk menggabungkan beberapa file PDF menjadi satu. Kesederhanaan tampilan dari software yang dapat anda peroleh secara gratis ini juga memberi kemudahan bagi para penggunanya. Cukup dengan tombol Add File, anda dapat mencari lokasi file pdf yang ingin anda gabung. Anda juga bisa mengubah  urutan filenya sebelum digabungkan dengan memilih file yang akan diatur dan menekan tombol Move up atau Move Down. Jika sudah selesai mengaturnya, cukup klik tombol Bind dan  memilih lokasi penyimpanan file pdf yang telah digabung.

So, jangan ragu dan langsung saja download PDF Binder, sofware yang dapat menggabungkan file pdf disini 

Kamis, 21 Agustus 2014

JJM Kurikulum 2013 pada Dapodik 3.0.0

Jumlah Jam Mengajar (JJM) kepala Sekolah di Kurikulum 2013 di simpan di Mapel Wajib Tambahan dengan mengajar salah satu mapel TG jawab Guru kelas seperti PKn (salah satunya), Jika Kepsek sertifikat pendidiknya Guru kelas sedangkan jika sertifikatnya mapel PJOK maka mengajar PJOK, di kelas 4-5-6

10559657_10201693149844911_8230947795728445916_n
Kelas 1 Kurikulum 2013
kls 1
Kelas 2 Kurikulum 2013
kelas 2
Kelas 4-5 Kurikulum 2013
kls 4-6
Untuk Kepala sekolah silahkan dimasukkan di Kelas 4,5 dan 6, jgn lupa sesuaikan dengan sertifikat pendidiknya…
1795577_10201708606711323_8086149133224337745_n

Semoga bermanfaat dan selamat bekerja untuk Operator Sekolah seluruh Nusantara.

Selasa, 19 Agustus 2014

SYARAT PESERTA CPNS 2014

Persayaratan Pendaftaran CPNS 2014 secara online: 

  1. Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Tahun dan nomor ijasah pendidikan terakhir. 
  3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir. 
  4. Berkas pasfoto digital warna berukuran 200 x 150 piksel dalam format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran sebesar 30 KB. 
  5. Berkas fotokopi digital ijasah dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB. 
  6. Surat elektronik (email) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung. 
  7. Judul dan abstrak tugas akhir/tesis/disertasi.
  8. Untuk pelamar lulusan dari luar-negeri, diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari Dikti-Depdiknas, atau Surat Keterangan telah mengajukan permohonan Penyetaraan Ijazah.
  9. Kebenaran isian serta berkas digital yang diunggah akan dicek pada saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis. Ketidaksesuaian data akan mengakibatkan peserta digugurkan dan tidak diperkenankan mengikuti ujian tulis.
DAPATKAN KISI-KISI DAN LATIHAN SOAL CPNS 2014 DI SINI

CARA EDIT DATA NISN SISWA SERTA DOWNLOAD PANDUAN VERVAL PD



Pada verval PD edit data NISN kita ketahui ada berbagai cara yang harus dikenali kawan-kawan operator sekolah guna di approve atau disetujui nya data ajuan edit data siswa kita yang salah untuk dilakukan pembenaran, dalam hal tersebut menu Edit Data NISN sangat kita perhatikan kriteria dan lampiran yang dijadikan syarat agar mendapat persetujuan dalam hal ini PDSP.


Pada kesempatan kali ini bagaimana kita mengenali cara edit dan kriteria atau syarat yang harus dilampirkan untuk melakukan pengeditan data pada menu referensi verval yang telah kita anggap akurat sebelumnya namun karena lain hal tiba-tiba terpaksa kita harus melakukan pengeditan data.


Baik selangkah demi selangkah kami akan sampaikan dari apa yang kami ketahui atas dasar sumber admin PDSP.



Pada Menu Edit ada ketika kita akan melakukan pengeditan pada salah satu data siswa misal nama salah, atau tanggal lahir salah, atau bahkan NISN nya, seperti biasa pada menu editnya kita pilih siswa yang akan kita perbaiki datanya...

Cara Edit Data Siswa Pada Verval NISN




Sebelum upload lampiran edit data yang harus diperhatikan untuk dijadikan syarat agar diterima adalah :

1). Field tidak boleh kosong
2). Format File lampiran, JPG, PNG
3). File tidak melebihi 800Kb
File yang diSyaratkan sebagai lampiran diantaranya :
1). Akta kelahiran
2). Surat Kenal Lahir
3). Kartu Keluarga
4). Ijazah (untuk PD SMP/SMA/SMK)
5). SKHUN
6). Atau berkas lain yang Sah menurut Hukum yang berlaku
ingat usahkan scan file yang asli atau legalisir dengan stempel basah/warna asli, bukan hasil fotocopy 



Bagaimana cara edit data  NISN nama orang tua nya yang salah umpama atau misal kan 



Solusi untuk permasalahan Verval yang salah tulis: tempat lahir/ nama orang tua/ ibu kandung :

1. Data di macth/ not macth dulu dari residu biarkan masuk ke tabel Referensi
2. setelah itu lakukan sinkronisasi dapodik
3. Buka dapodik lakukan perbaiki data didapodik untuk nama ibu kandung atau tempat lahir
4. lakukan sinkron dan tunggu proses sync antara DAPODIK dengan VERVALPD.



Banyak juga pertanyaan tentang apakah data yang telah di konfirmasi bisa di edit lagi karena bisa terinsert ke Dapodik NISN (nisn.data.kemdiknas.go.id) dan ke aplikasi dapodik karena ternyata data siswa yang diperbaiki tidak muncul lagi di Tab atau menu Konfirmasi Data??

Cara Edit Data Siswa Pada Verval NISN







Berikut penjelasan dari Pak Taufik Lone PDSP :
Kalau Data NISN sudah masuk di Tab Referensi dan perbaikan di lakukan dengan Edit Data, maka meski data siswa itu tidak muncul lagi di Tab Konfirmasi Data perubahannya tetap akan terinsert ke Dapodik NISN dan aplikasi dapodiknya, hanya saja kita harus menunggu proses approve dari admin verval PDSP, dan proses sync antar server. Bila proses approve dan sync antar server sudah dilakukan, maka nantinya data dapodik dan nisn.data.kemdikbud.go.id akan terupdate secara otomatis sesuai perubahan perbaikan data yang kita lakukan.

Semoga bermanfaat, bagi rekan yang belum pernah melakukan verval NISN  berikut baca dan Download dengan mengklik Panduan Verval NISN