web widgets

Kamis, 26 Maret 2015

Kriteria Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan PNS Tahun 2015

Program subsidi tunjangan fungsional (STF) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) atau yang lebih akrab dikenal dengan Guru Honorer yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. pada berita yang telah lalu kami telah sedikit memberikan informasi akan juknis dari kemdikbud menyangkut
Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan PNS Tahun 2015 Ini Kriterianya

Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Fungsional
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)
  2. Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-UndangNomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
  3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;
  4. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
  5. Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
  6. Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.


Penetapan dan Pendistribusian Kuota
  1. Guru yang termasuk sebagai nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional adalah semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas.
  2. Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional berdasarkan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional.
  3. Penentuan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria dan skala prioritas yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan.
  4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan nominasi subsidi tunjangan fungsional apabila guru guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ditentukan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional.
  5. Setelah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak ditentukannya nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional, Pemerintah akan menetapkan penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota yang diterima oleh masing-masing kabupaten/kota
Semoga Bermanfaat dan Terima Kasih

Senin, 19 Januari 2015

Langkah-langkah Untuk Bergabung POPSI (PERSATUAN OPERATOR SEKOLAH INDONESIA)

Bagi Rekan OPS yang Ingin Bergabung Di PERSATUAN OPERATOR SEKOLAH INDONESIA.
CARA UNTUK BERGABUNG DI PERSATUAN OPERATOR SEKOLAH INDONESIA (POPSI)

Berikut Langkah-Langkahnya.


  1. Login pada alamat berikut Link
  2. Kemudian klik pada Pendaftaran
    CARA UNTUK BERGABUNG DI PERSATUAN OPERATOR SEKOLAH INDONESIA (POPSI)
  3. Setelah itu maka akan muncul seperti gambar di bawah ini, kemudian Klik Daftar pada pojok kanan bawah.
    CARA UNTUK BERGABUNG DI PERSATUAN OPERATOR SEKOLAH INDONESIA (POPSI)
  4. Maka akan muncul data yang harus di isi dilengkapi, kita lengkapi data diri kita, kemudian kita Klik simpan.
    CARA UNTUK BERGABUNG DI PERSATUAN OPERATOR SEKOLAH INDONESIA (POPSI)
  5. Setelah selesai menyimpan, selanjutnya klik pada Managemen Userdi beranda, maka kita disuruh login Form, masukkan email yang telah kita daftarkan pada menu pendaftaran, dan Pasword dimasukkan sama dengan email yang kita masukkan. setelah masuk segera lakukan perubahan pasword. maka akan muncul seperti gambar berikut.
    CARA UNTUK BERGABUNG DI PERSATUAN OPERATOR SEKOLAH INDONESIA (POPSI)
  6. Lakukan lagi Edit Profil, lengkapi kembali data kita, kita unggah foto dengan ukuran yang diminta, lalu simpan.
  7. Langkah terakhir kita Cetak Form
  8. Jika ingin mengganti password, maka klik Ubah Pasword seperti gambar diatas.
  9. Selesai.

Terima kasih telah membaca Langkah-langkah Untuk Bergabung di Persatuan Operator Sekolah Indonesia. Semoga Bermanfaat.