web widgets

Selasa, 19 Agustus 2014

CARA MENAMBAHKAN ADMIN/OPERATOR INSTITUSI SEKOLAH

Pada tanggal 21 April 2014, situs Padamu Negeri telah melakukan pembaharuan halaman untuk akun institusi (operator sekolah/dinas). Dalam pembaharuan kali ini akun Padamu Negeri hanya dapat dikelola oleh admin/operator sekolah maupun admin dinas saja, sehingga data PTK yang ada di akun Padamu Negeri lebih terjamin keamanannya.

Di dalam dashboard Padamu Negeri yang baru ini, seluruh layanan yang bisa digunakan oleh operator ditampilkan dalam bentuk icon. Nah jika belum ada pembaharuan apapun, maka dashboard akun Padamu Negeri hanya akan menampilkan satu icon saya yang merupakan fitur untuk mengelola akun Institusi Padamu Negeri.

Cara Menggunakan Akun Institusi Padamu Negeri Terbaru 2014

Pada akun Institusi Sekolah, hanya menampilkan kode angka yang merupakan NPSN/SIAP ID saja seperti: 10390536, 190300831 dan sebagainya. Saat operator login ke akun Institusinya, maka hanya ada satu layanan Padamu Negeri yang tersedia yakni Kelola Akun Istitusi. Untuk dapat mengakses fitur-fitur Padamu Negeri lainnya Anda selaku operator, hanya menambahkan diri Anda sendiri yang bertugas sebagai Admin/Operator Institusi.

Berikut adalah cara menambahkan Admin/Operator Institusi Sekolah:

  • Silahkan buka situs resmi Siap Padamu Negeri di http://padamu.siap.web.id kemudian pilih "Login Sekolah".
  • Login dengan dengan akun sekolah masing-masing dan akan muncul icon "Kelola Akun Institusi", lalu klik dan ikuti petunjuk selanjutnya. 
  • Dihalaman berikutnya, silahkan Anda buku menu "Kelola Grup Akun" lalu pilih "Daftar Anggota Grup Admin".
  • Untuk menambahkan akun Admin/Operator Sekolah yang baru, klik icon tambah (+) lalu isi isikan email pribadi Admin/Operator yang baru dan kemudian klik cek email.
  • Setelah biodata Admin/Operator Sekolah yang baru muncul lalu tekan tombol Simpan dan akun Padamu Negeri sudah dapat digunakan.
  • Untuk melihat versi lengkapnya, silahkan menuju attachment yang berada di akhir tulisan ini.
Bagi operator sekolah yang belum melakukan pembaharuan halaman Padamu Negerinya, maka segeralah melakukan pembaharuan dan update data PTK di Padamu Negeri, untuk validasi data PTK terbaru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar